<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah berdasarkan penetapan putusan perkara nomor 395/Pdt.G/2021/PA.JS. Penelitian ini memuat rumusan masalah yang menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak di bawah umur untuk diberikan kepada ayah dengan fokus pembahasan berdasarkan kepentingan terbaik anak menurut teori maqashid syari’ah dan kemudian mengkaji sudah tepatkan hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya pada putusan perkara nomor 395/Pdt.G/2021/PA.JS. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian dalam Studi Kasus Hukum ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier sehingga analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada ayah berdasarkan perkara nomor 395/Pdt.G/2021/PA.JS adalah tidak tepat dikarenakan hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hukum yang diberikan dalam perkara ini terhadap gugatan rekonvensi. Hakim tidak mempertimbangkan perilaku buruk ayah sehingga akan berdampak pada kemaslahatan anak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By