<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dilihat dari perspektif teori tujuan pemidanaan (Putusan Hakim Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pti)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada kasus penganiayaan anak yang dilakukan secara bersama-sama dilihat dari perspektif teori tujuan pemidanaan pada putusan hakim nomor: 12/pid.sus-anak/2024/pn pti. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terkait tindak pidana penganiayaan anak yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan teori tujuan pemidanaan?. Bagaimana pidana yang dijatuhkan kepada Anak tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dilihat dari perspektif proporsionalitas pemidanaan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normative dengan berpijak pada putusan hakim nomor: 12/pid.sus-anak/2024/pn pti. Analisis yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif . Hasil studi ini menunjukkan bahwa Putusan Nomor 12/PID.SUS-ANAK/2024/PN PTI yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun di LPKA Kutoarjo terhadap Anak (DLM) dinilai belum tepat dan bijaksana. Analisis berdasarkan teori pemidanaan gabungan, yang memadukan teori absolut (pembalasan dan efek jera) dan teori relatif (pencegahan pengulangan tindak pidana), menunjukkan bahwa hakim seharusnya lebih efektif dalam menggabungkan kedua teori tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong perbaikan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa mendatang. Oleh karena itu, putusan ini dianggap belum mencapai tujuan hukum keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta belum proporsional. Hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan keseriusan dan kesalahan tindak pidana yang dilakukan Anak, terutama mengingat korban (DLM) meninggal dunia, yang mengindikasikan bahwa berat ringannya pidana belum diperhitungkan secara saksama menurut teori proporsionalitas ordinal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By