<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Reformulasi pengaturan asuransi kredit di Indonesia melalui penguatan prinsip utmost good faith

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perang tarif premi di lini usaha asuransi kredit. Kondisi tersebut menyebabkan tarif premi menjadi relatif sangat rendah, dengan rata-rata berada di bawah satu persen, sementara tingkat klaim atau probability of default pada asuransi kredit justru mencapai lebih dari dua persen. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pengaturan asuransi kredit berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia? Kedua, bagaimana reformulasi pengaturan asuransi kredit yang ideal di Indonesia melalui penguatan prinsip utmost good faith? Penelitian ini menggunakan metode yuridis- normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh dengan menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 20/2023 masih memiliki celah hukum terkait ketiadaan batas atas dan bawah tarif premi yang menyebabkan terjadinya perang tarif dan mengancam stabilitas serta keberlanjutan lini usaha asuransi kredit. Reformulasi pengaturan yang dapat dilakukan oleh OJK adalah melalui penerbitan POJK tentang kewajiban penerapan tarif premi pada lini usaha asuransi kredit bagi perusahaan asuransi beserta sanksi yang diberikan apabila terdapat perusahaan asuransi yang melanggar, serta SEOJK yang memuat lebih lanjut mengenai teknis penetapan tarif premi tersebut. Penerbitan POJK dan SEOJK tersebut selain merupakan bentuk penguatan dari prinsip utmost good faith, juga bertujuan untuk dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi kredit.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By