<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dasar pemikiran dan implikasi hukum pengaturan pidana mati sebagai pidana khusus di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pemikiran pengaturan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta implikasi hukumnya terhadap sistem pemidanaan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis melalui studi kepustakaan yang didukung wawancara dengan akademisi dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati sebagai pidana khusus merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang bertujuan menyeimbangkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perubahan kedudukan pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus didasarkan pada pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis serta menjadi bentuk kompromi antara pandangan yang mendukung dan menolak pidana mati. Melalui KUHP Nasional, pidana mati ditempatkan sebagai ultimum remedium dengan mekanisme masa percobaan selama 10 tahun yang memungkinkan perubahan pidana menjadi pidana penjara seumur hidup. Implikasi hukum dari pengaturan tersebut adalah terjadinya pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih selektif, proporsional, dan humanis. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa ketidakjelasan indikator perilaku baik serta potensi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penerapan pidana mati sebagai pidana khusus.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By