<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Faktor-faktor yang memengaruhi minat wajib pajak badan menggunakan jasa konsultan pajak

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi minat wajib pajak badan dalam menggunakan jasa konsultan pajak. Variabel independen dalam penelitian ini meliputi Coretax, biaya konsultasi, pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, pengawasan pajak, dan pemeriksaan pajak. Populasi pada penelitian ini adalah wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di Kalimantan Tengah. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 150 responden. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui kuesioner. Metode analisis data yang digunakan yaitu Analisis Regresi Linear Berganda dengan bantuan program SPSS. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel Coretax tidak berpengaruh terhadap minat menggunakan jasa konsultan pajak, sedangkan variabel biaya konsultasi, pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, pengawasan pajak dan pemeriksaan pajak berpengaruh secara signifikan terhadap minat menggunakan jasa konsultan pajak. penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai faktor-faktor yang mendorong wajib pajak badan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, serta menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, konsultan pajak, maupun akademisi dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By