<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Prinsip Best Interest of the Child Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Anak Keluarga Pekerja Migran Indonesia (Studi Empiris di Ladang Boonrich, Sabah, Malaysia)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Migrasi tenaga kerja internasional yang semakin masif membawa implikasi hukum yang kompleks bagi anak-anak dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang turut menyertai orang tua mereka ke negara tujuan. Di Sabah, Malaysia, salah satu sentra perkebunan kelapa sawit yang menyerap tenaga kerja Indonesia dalam jumlah besar, ditemukan fenomena keterlibatan anak dalam aktivitas kerja di lingkungan perkebunan. Praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pekerja anak (child labour) yang dilarang oleh hukum nasional maupun internasional, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip Best Interest of the Child telah diakomodasi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia dan diterapkan bagi anak PMI yang tinggal di Ladang Boonrich, Sabah, Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan dan wawancara terhadap anak PMI, orang tua, pengelola perkebunan, pengelola Community Learning Center, serta Konsulat Republik Indonesia Tawau Sabah, Malaysia. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan merujuk pada kerangka hukum perlindungan anak, hukum ketenagakerjaan Indonesia, dan instrumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat ketentuan yang mengakomodasi prinsip Best Interest of the Child hanya pada hubungan kerja formal dan pekerjaan berbahaya di wilayah yurisdiksi nasional, sementara keterlibatan anak dalam sektor informal perkebunan di luar negeri belum terjangkau oleh ketentuan tersebut. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga menempatkan anak sebagai pihak yang terdampak migrasi, bukan sebagai subjek yang kepentingannya dinilai secara mandiri. Pada tataran empiris, anak-anak PMI di Ladang Boonrich terlibat rutin dalam aktivitas kerja perkebunan, sebagian tidak memiliki dokumen kependudukan yang menempatkan mereka pada risiko stateless, serta menghadapi keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan. Kondisi tersebut bersumber dari belum sinergisnya peran orang tua, negara, dan perusahaan dalam menjamin kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menyarankan penguatan kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia agar memuat mekanisme penilaian dampak migrasi terhadap anak sebelum keberangkatan orang tua, serta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik, Pemerintah Malaysia, dan pihak pengelola perkebunan guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar anak PMI sesuai dengan standar Best Interest of the Child.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By