Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Mengakses Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian uji materi terkait batas usia calon presiden/wakil presiden melalui penambahan interpretasi pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Namun, proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang tertutup menimbulkan kontroversi, kebocoran informasi, dissenting opinion dari lima hakim, serta dugaan pelanggaran etik yang menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi lembaga. Oleh karena itu, peneliti tertarik menganalisis mengapa hasil RPH tidak dapat diakses publik dan urgensi keterbukaannya dalam perspektif negara hukum demokratis terkait putusan tersebut. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan data primer dari peraturan perundang-undangan serta putusan MK, dan data sekunder dari literatur terkait, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kerahasiaan RPH dijamin Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi untuk menjaga independensi, tetapi bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga menciptakan ketidakpercayaan publik akibat kebocoran dan isu etik. Urgensi pembukaan hasil RPH (seperti ringkasan anonim atau dissenting opinion) diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, good governance, dan legitimasi MK dalam negara hukum demokratis, dengan rekomendasi revisi PerMK dan digitalisasi e-Court.