Pelindungan Hukum bagi Subjek Data atas Terjadinya Pelanggaran Data di Indonesia (Studi Kasus Praktik Pemindaian Iris Mata)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Adanya praktik pemindaian iris mata yang menggunakan data biometrik sebagai data pribadi yang tergolong sensitif dan permanen menimbulkan permasalahan hukum yang perlu dianalisis secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendali data dan prosesor data dalam praktik pemindaian iris mata, serta menganalisis bentuk pelindungan hukum bagi subjek data pribadi di Indonesia. Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemindaian iris mata melanggar ketentuan hukum pemrosesan data pribadi, khususnya terkait perolehan persetujuan, transparansi pemrosesan data, penyampaian informasi mengenai tujuan, serta tanpa kepatuhan administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Pelindungan hukum bagi subjek data pribadi dapat dilakukan melalui upaya preventif berupa pemenuhan hak-hak subjek data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 serta pelindungan hukum represif berupa pemberian hak kepada subjek data untuk menggugat dan memperoleh ganti rugi serta pengenaan sanksi administratif terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengesahan peraturan pelaksana
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 serta menegaskan agar setiap subjek hukum untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan perlunya dibentuk lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi.