<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Manufaktur Kosmetik Impor Amerika Serikat Pasca Agreements on Reciprocal Trade 2026

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen muslim terhadap produk manufaktur kosmetik impor Amerika Serikat pasca Agreements on Reciprocal Trade (ART) tahun 2026 yang bertentangan dengan UU JPH karena membebaskan produk manufaktur kosmetik impor Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi halal. Permasalahan penelitian yakni perlindungan konsumen muslim terhadap produk manufaktur kosmetik impor Amerika Serikat pasca Agreements on Reciprocal Trade (ART) tahun 2026 dan tanggung jawab BPJPH terhadap Produk Manufaktur Kosmetik Impor yang Tidak Bersertifikasi Halal Akibat Klausul Pasal 2.9 Angka 1 dalam Agreements on Reciprocal Trade (ART) Tahun 2026. Studi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen muslim terhadap produk manufaktur kosmetik impor Amerika Serikat pasca Agreements on Reciprocal Trade (ART) tahun 2026 lemah. Pemerintah harus melakukan evaluasi dan harmonisasi terhadap klausul dalam perjanjian The Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang bertentangan dengan UU JPH agar tidak mengurangi hak konsumen muslim atas informasi, kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum terhadap produk manufaktur kosmetik impor yang digunakan. Tanggung jawab BPJPH terhadap klausul pasal dalam Agreements on Reciprocal Trade (ART) tahun 2026 yang membebaskan produk manufaktur kosmetik impor dari persyaratan sertifikasi halal tidak terpenuhi. BPJPH perlu meningkatkan pelaksanaan tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan JPH, khususnya pengawasan produk manufaktur kosmetik impor yang beredar di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By