<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum Perkara Koneksitas oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penegakan hukum perkara koneksitas yang melibatkan warga sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara bersama-sama memiliki tantangan akibat perbedaan birokrasi dan yurisdiksi peradilan. Oleh karena itu, pembentukan struktur Asisten Pidana Militer (Aspidmil) bertujuan untuk mengatasi kebuntuan koordinasi lintas institusi serta mencegah praktik pemisahan perkara (splitsing) yang dapat memicu disparitas penegakan hukum. Melalui metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum oleh Aspidmil di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan strategi penyelesaiannya berdasarkan data wawancara, dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan tinjauan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, penegakan hukum tersebut belum berjalan optimal karena Aspidmil dihadapkan pada kendala substansi hukum berupa disharmonisasi antara Pedoman Jaksa Agung RI No. 2 Tahun 2025 dengan UU Peradilan Militer, hambatan struktural yang mencakup wilayah operasional yang terlalu luas, kekurangan SDM, dan rantai birokrasi yang rigid, serta kendala budaya hukum seperti hambatan izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan perbedaan matra kepangkatan. Sebagai solusi, strategi yang dilakukan mencakup pengajuan personel tim koneksitas lintas wilayah, usulan penambahan struktur pidana militer di tingkat Kejaksaan Negeri, dan dorongan harmonisasi aturan koneksitas secara komprehensif.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By