Penjatuhan Pidana Pengganti Denda dalam KUHP Nasional 2023 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 287/Pid.Sus/2025/PN.Clp)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan penjatuhan pidana kurungan sebagai pidana pengganti denda yang diberikan oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 287/Pid.Sus/2025/PN.Clp ditinjau dari KUHP Nasional 2023 yang secara eksplisit telah menghapus ketentuan mengenai pidana kurungan sebagai pidana pengganti denda. Permasalahan hukum yang diajukan yakni: Apakah hakim boleh menjatuhkan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda setelah KUHP Nasional 2023 berlaku, padahal KUHP Nasional secara eksplisit telah menghapusnya ?. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana kurungan yang diberikan oleh hakim setelah diberlakukannya KUHP Nasional 2023 tidak diperbolehkan karena pidana pengganti denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana lebih meringankan terpidana serta telah mengabaikan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional dan penggunaan peraturan perundang-undangan yang lebih meringankan terpidana berdasarkan asas mitior (lex favor reo). Akibatnya, putusan cacat prosedural karena tidak memuat ketentuan Pasal 81 KUHP Nasional serta menyalahi tata cara pidana pengganti denda Pasal 82 dan Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2026. Implikasi hukum yang timbul putusan tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor meskipun terpidana tidak bisa membayarnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk putusan tersebut yakni upaya hukum luar biasa karena putusan ini sudah inkracht pada tingkat pertama.