<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Modus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Mobil melalui Platform TikTok di Wilayah Polsek Mlati, Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas dua permasalahan hukum, yaitu modus operandi pelaku tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui platform TikTok di wilayah Polsek Mlati, Sleman, serta penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap para pelakunya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis melalui teknik wawancara dan dokumentasi di Polsek Mlati, Sleman. Modus operandi berlangsung secara sistematis dalam tujuh tahap: perencanaan logistik, pengadaan kendaraan sewaan dengan dokumen palsu, pemalsuan dokumen kendaraan dan plat nomor untuk mengelabui GPS rental, identifikasi korban melalui TikTok, manipulasi psikologis di showroom korban, eksekusi transaksi tukar tambah di Klaten yang menghasilkan transfer Rp210.000.000,00 ke rekening pihak ketiga, serta pemusnahan jejak melalui penjualan Honda Brio korban di Karanganyar seharga Rp123.500.000,00 sehingga total hasil kejahatan mencapai Rp333.000.000,00. Keempat pelaku dikualifikasikan sebagai medepleger berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur pertanggungjawaban pidana terpenuhi secara kumulatif, dan status residivisme seluruh pelaku menjadi faktor pemberat yang menghasilkan vonis dua tahun empat bulan penjara bagi masing-masing pelaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By