<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Klausul Pembatasan Kewenangan RUPS dalam Perjanjian Kredit antara PT Bank OCBC NISP Tbk dengan PT Hair Star Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pencantuman klausul negative covenant yang membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perjanjian kredit antara PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai kreditur dan PT Hair Star Indonesia sebagai debitur. Klausul tersebut menimbulkan persoalan hukum karena kewenangan RUPS sebagai organ perseroan telah ditetapkan oleh undang-undang. Permasalahan ini muncul ketika PT Hair Star Indonesia menyelenggarakan RUPS tanpa persetujuan bank sebagaimana dipersoalkan dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan klausul pembatasan kewenangan RUPS dalam perjanjian kredit serta keabsahan RUPS yang diselenggarakan dengan menyimpangi klausul tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul negative covenant sah dan mengikat karena memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta merupakan prestasi negatif sebagaimana Pasal 1234 KUHPerdata. Sebaliknya, RUPS yang diselenggarakan tanpa persetujuan bank tetap sah menurut hukum perseroan karena perjanjian kredit yang bersifat in personam tidak dapat mengesampingkan kewenangan statuter organ perseroan yang bersifat in rem. Namun, keputusan RUPS tersebut mengandung cacat materiil akibat iktikad buruk untuk mengalihkan beban kerugian perseroan sehingga merupakan wanprestasi sekaligus Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menimbulkan kewajiban ganti rugi. Penelitian ini menyarankan agar klausul negative covenant diintegrasikan ke dalam Anggaran Dasar perseroan sehingga memiliki daya ikat yang lebih kuat, serta agar perseroan dan para pemegang saham senantiasa menerapkan asas iktikad baik dalam pelaksanaan RUPS dan perjanjian kredit.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By