<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penafsiran Periodisasi Masa Jabatan Kepala Daerah: Studi Putusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran periodesasi masa jabatan kepala daerah : studi Putusan MK Nomor 68/Phpu.Bup-xxiii/2025. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terdapat perbedaan penghitungan masa jabatan kepala daerah antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dan Mahkamah Konstitusi dalam menentukan pemenuhan syarat pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dan bagaimana pengaturan penghitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah agar tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di masa yang akan datang. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah metode hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Perbedaan penghitungan masa jabatan kepala daerah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada dasarnya disebabkan oleh perbedaan metode penafsiran hukum terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU cenderung menggunakan pendekatan administratif dan formal dengan menghitung masa jabatan sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Pilkada. Sementara itu, MK menggunakan pendekatan konstitusional dan substantif dengan menekankan masa jabatan yang dijalani secara efektif atau faktual. Kedua, Pengaturan penghitungan periodisasi kepala daerah pada dasarnya bertujuan menciptakan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjamin sirkulasi kepemimpinan yang demokratis.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By