<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham yang Diselenggarakan Tanpa Memenuhi Persyaratan Kuorum

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas yang berwenang mengambil keputusan penting bagi perseroan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Komisaris. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai syarat formil sahnya suatu RUPS. Namun dalam praktik, masih terdapat penyelenggaraan RUPS yang tidak memenuhi persyaratan kuorum dan tetap menghasilkan keputusan yang berdampak bagi perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan RUPS yang diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan kuorum serta tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan Putusan Nomor 272/Pdt.G/2016/PN.Sby dan Putusan Nomor 148/Pdt/2019/PT.Mks sebagai objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUPS yang diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan kuorum mengandung cacat hukum dan termasuk kategori dapat dibatalkan (vernietigbaar), sehingga pembatalannya harus melalui gugatan ke pengadilan. Adapun tanggung jawab hukum pihak yang menyelenggarakan RUPS tanpa kuorum didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Notaris yang lalai memverifikasi terpenuhinya syarat kuorum sebelum membuat akta juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By