<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Faktor-Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan melalui Love Scam (Studi Kasus Sindikat PT Altair Trans Service di Kabupaten Sleman)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkembangan teknologi informasi memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya kejahatan love scam yang juga dilakukan oleh sindikat PT Altair Trans Service di Kabupaten Sleman. Penelitian ini membahas mengenai dua permasalahan hukum, yaitu apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya love scam yang melibatkan sindikat PT Altair Trans Service, serta bagaimana penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum oleh Polresta Yogyakarta terhadap kasus tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis kriminologis dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis Routine Activity Theory, faktor penyebab terjadinya love scam pada kasus tersebut terjadi karena faktor ekonomi, rendahnya risiko tertangkap, kerentanan emosional dan adiksi pornografi, rendahnya literasi digital, dan tidak adanya pengawasan pada aplikasi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta meliputi penyelidikan dan penyidikan yang termasuk dalam penegakan hukum tahap aplikasi. Kendala penegakan hukum terdapat dalam pembuktian unsur penipuan, sehingga penyidik lebih fokus pada tindak pidana pornografi dengan pengenaan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana terhadap para pelaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By