<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian atas Kematian Affan Kurniawan dalam Operasi Pengamanan Unjuk Rasa 28 Agustus 2025

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas pada 28 Agustus 2025 setelah dilindas Rantis ASPV 4x4 milik Brimob Polri dalam operasi pengamanan unjuk rasa di Jakarta. Komnas HAM menyatakan kematian Affan sebagai extrajudicial killing, namun belum memastikan apakah peristiwa tersebut tergolong pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, proses hukum hanya berhenti pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), di mana para pelaku menyatakan bertindak atas perintah atasan, namun tidak ada tindakan pidana yang menyusul. Dua permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah peristiwa kematian Affan Kurniawan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat? dan (2) Siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kematian Affan Kurniawan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, peristiwa kematian Affan Kurniawan tidak memenuhi kualifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 karena tidak terpenuhinya unsur serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil, sehingga keseluruhan kualifikasi gugur secara yuridis. Kedua, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai penganjur (uitlokker) dan Bripka Rohmat sebagai pihak yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 20 huruf d KUHP jo. Pasal 458 (1) KUHP.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By