<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbandingan Pengaturan Doktrin Piercing the Corporate Veil di Indonesia dan Belanda

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam Perseroan Terbatas dimaksudkan untuk melindungi harta pribadi pemegang saham, namun kerap disalahgunakan oleh pemegang saham yang beriktikad buruk hingga merugikan kreditur. Doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV) diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan mekanisme penembusan cadar lain juga ditemukan pada Pasal 7 ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 14 UUPT, namun penerapannya masih menghadapi kendala karena frasa "iktikad buruk" pada Pasal 3 ayat (2) huruf b belum disertai indikator yang cukup operasional, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perbandingan pengaturan doktrin tersebut di Indonesia dan Belanda serta potensi adopsi pendekatan Belanda ke dalam hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PCV di Indonesia belum optimal karena ketiadaan indikator yang memadai dalam menilai iktikad buruk, sehingga pertanggungjawaban pemegang saham dalam praktik peradilan lebih sering dibangun melalui konstruksi perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dibandingkan penerapan langsung Pasal 3 ayat (2) UUPT. Berbeda dengan Belanda yang meski tidak mengatur PCV secara eksplisit dalam Burgerlijk Wetboek, berhasil mengembangkan parameter yang lebih terukur melalui yurisprudensi Hoge Raad dalam kerangka Onrechtmatige Daad berdasarkan Pasal 6:162 BW, didukung pula oleh Pasal 2:203, 2:216, 2:247, dan 2:248 BW. Kesamaan tradisi Civil Law dan hubungan historis kedua negara melalui asas konkordansi menunjukkan bahwa pendekatan Belanda berpotensi diadopsi ke dalam hukum Indonesia. Penelitian ini menyarankan penyempurnaan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf b UUPT dengan indikator iktikad buruk yang lebih operasional, serta penyusunan pedoman penerapan doktrin PCV oleh Mahkamah Agung guna memberikan kepastian hukum yang lebih konsisten.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By