<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Modus Operandi Tindak Pidana Merek dan Teori Tujuan Pemidanaan yang Digunakan oleh Hakim (Studi Putusan Pengadilan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk menganalisis modus operandi dalam tindak pidana pelanggaran merek berdasarkan tiga putusan pengadilan. Yang kedua adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan tujuan pemidanaan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek. Permasalahan pada penelitian kali ini didasari pada ditemukannya inkonsistensi penerapan sanksi dan variasi pertimbangan hakim dalam menangani perkara tindak pidana merek yang dilakukan melalui modus operandi yang semakin beragam dan terstruktur. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif (yuridis-normatif) dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya modus operandi tindak pidana merek dalam ketiga putusan tersebut merupakan pola terstruktur yang didorong oleh rasionalitas ekonomi untuk mengeksploitasi reputasi pihak lain, dengan pola bervariasi mulai dari peniruan identik sistem makloon (counterfeiting), produksi industri rumahan berskala mikro, hingga operasional pabrikan masif yang sistematis (passing off). Selanjutnya hasil analisis terhadap pertimbangan hakim menunjukan bahwa tujuan pemidanaan belum diterapkan secara seragam, namun telah menunjukkan pergeseran paradigma yang selaras dengan Pasal 51 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yang mana hakim secara proporsional menerapkan teori retributif dan pencegahan umum, teori rehabilitasi, serta teori gabungan untuk pemulihan keseimbangan pasar.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By