<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen dalam Perspektif Due Process of Law (Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor 132/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis penetapan tersangka terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah serta implikasi yuridis Putusan Praperadilan Nomor 132/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Permasalahan hukum utama dalam penelitian ini adalah kesesuaian penetapan tersebut dengan prinsip due process of law. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip due process of law. Tindakan penyidik yang menetapkan status tersangka tanpa didahului pemeriksaan pendahuluan telah merampas hak asasi pemohon untuk didengar (audi et alteram partem). Dalih pemeriksaan in absentia terbukti cacat secara hukum dan tidak berdasar, mengingat pemohon secara faktual sangat mudah ditemukan dan ditangkap. Pelanggaran ini

diperparah oleh Putusan Praperadilan a quo yang justru melegitimasi kesewenang- wenangan tersebut. Hakim telah melakukan kekeliruan fatal melalui pertimbangan

yang tidak sejalan dengan esensi due process of law, karena hanya sebatas menilai pemenuhan administratif dua alat bukti, serta mengabaikan sepenuhnya kewajiban perlindungan hak prosedural yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Sikap yudisial ini mengerdilkan fungsi praperadilan dari instrumen pelindung hak asasi manusia menjadi sekadar stempel legitimasi bagi prosedur penyidikan yang cacat. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi standar pengujian praperadilan yang mewajibkan hakim untuk menguji aspek keadilan prosedural secara ketat demi menegakkan keadilan substantif.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By