<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

INKONSISTENSI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN EFEK

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui hal yang menjadi penyebab terjadinya Inkonsistensi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta dalam Memutus Permohonan Pailit terhadap Perusahaan Efek. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa Pertimbangan hukum Hakim, sehingga terdapat inkonsistensi putusan Pengadilan Niaga Jakarta dalam memutus permohonan Pailit terhadap Perusahaan Efek ?; Siapa sebenarnya pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan Pailit terhadap Perusahaan Efek.Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumplkan dengan cara studi dokumen/pustaka. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukan bahwa terjadinya Inkonsistensi Putusan terjadi dikarenakan pertimbangan hukum hakim yang berbeda dan juga ketidaktahuan masyarakat dalam pengajuan permohonan pailit terhadap perusaahan Efek jika terjadi sengketa antara nasabah dengan perusahaan Efek yang seharusnya dapat diselesaikan oleh Bapepam(sekarang OJK). Penelitian ini merekomendasikan perlunya kecermatan hakim dalam memutus perkara yang melibatkan Perusahaan Efek sebagai termohon dalam kepailitan serta perlunya pemberian edukasi dan informasi terkait hal tersebut agar dapat memberikan wawasan baru terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi hal serupa yaitu adanya permohonan kepailitan oleh nasabah tanpa melalui Bapepam(sekarang OJK).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By