APLIKASI AKAD HAWALAH DALAM PENGAMBIL-ALIHAN HUTANG DARI PERBANKAN KONVENSIONAL (Analisis Terhadap Akad Hawalah Perbankan Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Syariah Cik Ditiro)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis aplikasi akad hawalah oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Syariah Cik Ditiro dalam pengambil-alihan hutang dari perbankan konvensional, hambatan dalam penggunaan akad hawalah, dan usaha yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan penggunaan akad hawalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai bahan uatama penelitian, yang diperoleh melalui penelaahan dokumen pada bank BPD DIY Syariah. Data yang diperoleh dianalisis secara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi akad hawalah dalam pengambil-alihan hutang dari perbankan konvensional oleh Bank BPD DIY Syariah dengan menggunakan akad hawalah wal murabahah telah dilakukan secara efektif. Namun di sisi lain dalam memformulasikan ketentuan akad bank masih menerapkan metode perjanjian baku sehingga belum mencerminkan asas al-musawah yaitu asas persamaan dan keseteraan kedudukan para pihak. Implementasi akad hawalah tidak berjalan efektif karena sebagian besar nasabah perbankan syariah tidak mengetahui tersedianya akad ini. Hal ini disebabkan karena Bank BPD DIY Syariah belum optimal dalam memperkenalkan produk akad hawalah. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disarankan kepada perbankan syariah: 1) Melakukan komunikasi lebih intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat melahirkan regulasi yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap akad hawalah. 2) Untuk menjamin kehalalan produk akad hawalah, maka harus ada penjelasan terkait ujrah dan metode penetapan ujrah untuk menjawab ketidaksesuaian pandangan mazhab klasik dengan pandangan ulama kontemporer. 3) Harus lebih memperhatikan asas-asas dari perjanjian Islam baik dalam pembuatan produk-produk pembiayaan perbankan maupun dalam pengaplikasiannya.