<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab dan Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Kuasa Mutlak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pendaftaran peralihan hak jual beli dengan mendasarkan kuasa menjual dan bagaimana tanggung jawab PPAT dengan adanya ketentuan yang melarang penggunaan kuasa mutlak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan atau pengolahan data telaah kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber terkait. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara mengumpulkan data-data yang telah dikumpulkan, kemudian disusun dalam suatu bentuk karya ilmiah dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pendaftaran peralihan hak dengan alas hak jual beli dikantor pertanahan dalam hal mendasarkan kuasa menjual yang mutlak, maka kantor pertanahan menolak/ tidak dapat didaftar. Jalan keluar dilaksanakan oleh semua PPAT/Notaris dengan menggunakan kuasa menjual yang tidak mutlak. Notaris/PPAT kedudukannya sebagai notaris dalam membuat akta dipisahkan akta PPJB dan akta kuasa menjual. Saran kepada Badan Pertanahan Nasional/ Pemerintah agar larangan kuasa mutlak yang terdapat pada Pasal 39 PP 24 Tahun 1997 sebaiknya dihapuskan saja. Surat Kuasa Mutlak yang dibuat oleh Notaris untuk melindungi pembeli yang sudah membayar lunas harga obyek jual beli.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By