<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dana, penyalur dana masyarakat. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank syariah yaitu fungsi penghimpunan dana dan fungsi penyaluran dana tersebut, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabah, yaitu hubungan hukum antara bank syariah dan nasabah penyimpan dana artinya bank syariah menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat (nasabah bank). Dalam fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat, bank syariah memberikannya dalam bentuk pembiayaan, fungsi bank syariah yang memfasilitasi pembiayaan banyak mengandung resiko sehingga dalam proses memfasilitasi pembiayaan bank syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan salah satunya adalah prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pada pasal 2, 8, 11, 16, 29 dan pada bagian penjelasan umum Undang-Undang tersebut. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan dalam praktek dilakukan dengan melakukan proses analisis terhadap permohonan pembiayaan yang dilakukan oleh debitur, namun prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan dalam praktek seringkali karakter atau watak ataupun mental debutir yang kurang baik, debitur masih menyelewengkan atau menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh Bank, pada awal pengajuan pembiayaan debitur mematuhi segala aturan yang ada, namun setelah pembiayaan dicairkan mulailah nampak karakter atau watak debitur yang menunjukkan tidak baik, untuk menghindari hal yang demikian sangat perlu diperhatikan kejujuran dan itikad baik debitur, bagaimanapun manajemen perbankan akan sangat mengambil peran dalam perwujudan selanjutnya dan dibutuhkan sumber daya manusia yang kuat, teliti dalam menganalisis dan mempunyai mental yang tangguh, namun tetap komit terhadap pemberian pembiayaan yang cepat dan hati-hati.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By