<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

ROYALTI DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA MUSIK ATAU LAGU

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Lahirnya karya intelektual di bidang musik atau lagu tidak lahir karena suatu kebetulan belaka, tetapi lahir dari sebuah proses, perjalanan, pengorbanan dan perjuangan yang panjang berupa waktu, tenaga, biaya, maupun pengorbanan lainnya yang bersifat immaterial. Suatu karya yang indah, tidak hanya dapat dinikmati oleh dirinya sendiri, tetapi dapat juga dinikmati dan dirasakan oleh orang lain. Dengan dinikmatinya suatu karya di bidang musik atau lagu, sudah sewajarnya pemegang hak cipta mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang menikmati hasilnya (user) berupa pembayaran atau royalti. Dengan adanya royalti, segala bentuk pengorbanan yang telah dikeluarkan dapat kembali dan si pemilik karya tersebut dapat pula memperoleh keuntungan, khususnya yang bersifat materi. Dalam prakteknya, pembayaran royalti dari user kepada pemegang hak cipta yang diwakili oleh lembaga pemungut royalti ternyata masih menyisakan masalah. Perseteruan yang terjadi antara PHRI dengan YKCI, serta permasalahan ring back tone antara YKCI dengan Telkomsel adalah contoh belum jelasnya standar dan mekanisme pembayaran dari user kepada pemegang hak cipta yang diwakili oleh lembaga pemungut royalti (collecting society). Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui mekanisme pembayaran royalti serta mekanisme pemantauan pengawasan pembayaran royalti. Penelitian ini bersifat normatif dengan meneliti Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta aturan-aturan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut pada lembaga pemungut royalti, seperti YKCI. Dari hasil penelitian ternyata diketahui bahwa untuk performing right, YKCI adalah satu-satunya lembaga non pemerintah di Indonesia yang bergerak di bidang pemungutan royalti. Sedangkan untuk mechanical right, selain dapat dilakukan oleh YKCI sendiri, dapat pula dilakukan oleh penerbit musik atau publisher sebagai wakil pencipta serta perusahaan rekaman internasional yang sudah berada di Indonesia. Untuk performing right, royalti dipungut dari user, yang besar kecilnya royalti tergantung dari pemakaian lagu atau musik yang dibagi berdasarkan kelompok pemakaiannya, sehingga jumlah royalti yang diterima dari tiap lagu dari tempat yang sama, bisa berlainan setiap tahunnya tergantung penggunaannya di tempat tersebut. Untuk mechanical right, minimum royalti yang berlaku di YKCI adalah Rp. 250.000,00 (sudah dihitung pajak dan komisi untuk YKCI sebesar 10%), untuk sebuah lagu yang direkam oleh perusahaan rekaman pada masa edar pertama. Selanjutnya, akan dihitung berdasarkan unit yang terjual, baik yang direkam, dijual, album seleksi maupun album kompilasi, terjemahan, rekaman ulang. Dari hasil penelitian diketahui pula tentang perlunya standarisasi yang disepakati antara lembaga pemungut royalti, seperti YKCI dengan user agar permasalahan yang terjadi sekarang ini tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By