<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN LEMBAGA-LEMBAGA PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Korupsi adalah sebuah kejahatan yang merusak sendi-sendi ekonomi dan sosial sehingga perlu penanganan oleh penegak hukum secara efektif dan sistematis. Efektifitas tersebut menyangkut pola bekerjanya aparat penegak hukum sedangkan sistematis menyangkut hubungan yang saling menunjang proses penegakan hukum. Saat ini di Indonesia terdapat beberapa lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Banyaknya lembaga penyidik yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tersebut dalam prakteknya seringkali terjadi kompetisi yang mengarah pada ego sektoral dan tumpang tindihnya kewenangan sehingga dapat menghambat pemberantasan korupsi serta menggangu sistem peradilan pidana sebagaimana diamanatkan KUHAP. Berdasarkan alasan tersebut dalam tesis ini akan diteliti bagaimana arah politik hukum pembentukan lembaga-lembaga penyidik tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan di Indonesia serta apakah kewenangan lembaga-lembaga penyidik tersebut dalam melaksanakan kewenangannya menunjang efektifitas bekerjanya sistem peradilan pidana di Indonesia. Untuk mengetahui hal tersebut didalam penulisan tesis ini penulisi melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan normatif empirik berupa penelitian peraturan perundangundangan, kepustakaan dan juga wawancara dengan penyidik, penuntut maupun ahli hukum pidana dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan implementasi praktek peradilan, sehingga hasil penulisan tesis ini dapat bermanfaat secara teoritis maupun praktis.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By