<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KONSTRUKSI IDEAL PENGATURAN HAK INGKAR NOTARIS PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul ”Konstruksi Ideal Pengaturan Hak Ingkar Notaris Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”, bertujuan untuk mengetahui apakah hak ingkar Notaris dapat digunakan untuk menolak sebagai saksi di pengadilan dan bagaimana konstruksi ideal perlindungan hukum terhadap hak ingkar Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan undangundang, yaitu pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif setelah itu menggolongkan, mengidentifikasikan dan mengevaluasi data yang didapat dalam rangka menentukan dan menemukan jawaban dalam permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak ingkar Notaris dapat digunakan untuk menolak sebagai saksi di pengadilan, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan jabatan Notaris, yaitu yang berkaitan dengan kewenangan Notaris dan terhadap segala sesuatu mengenai akta yang dibuat oleh atau di hadapannya beserta keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Konstruksi ideal terhadap pengaturan hak ingkar Notaris adalah kembali lagi pada Peraturan Jabatan Notaris (Staatsblad 1860 Nomor 3), karena dalam peraturan tersebut perlidungan hukum terhadap hak ingkar Notaris telah sesuai dengan konstruksi ideal suatu peraturan perundang-undangan, bahwa seharusnya hak ingkar Notaris diberikan perlindungan hukum secara represif, yaitu Notaris dilarang tegas untuk tidak boleh memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, selain kepada pihak yang berkepentingan dan para ahli waris atau penerima hak. Notaris berada dibawah pengawasan pengadilan dengan pemberian sanksi yang tegas, sehingga Notaris tidak boleh diperiksa oleh instansi manapun kecuali oleh pengadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By