<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP DISTRIBUSI BERAS MISKIN (RASKIN) DI KECAMATAN ARJASA KABUPATEN SUMENEP

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tesis ini berjudul “Pelaksanaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Disrtibusi Beras Mikin (Raskin) di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep”.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan pengawasan distribusi Raskin di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah : Apakah Pelaksanaan Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep sesuai dengan pertauran Perundang-Undangan Yang Berlaku?;Bagaimanakah Kedudukan Hukum dan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Pendistribusian Beras Miskin (Raskin)?;Bagaimanakah Pengawasan Pemerintah Kabupaten Sumenep Terhadap Pelaksanaan Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Arjasa? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu Menganalisa data dengan cara mengidentifikasi aspek hukum atau peraturan-peraturan hukum yangberlaku dengan mengkaji faktafakta yang ditemukan dilapangan, Penelitian ini berasal dari data-data berbentuk dokumen dan hasil wawancara dengan nara sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Pendistribusian Raskin di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep tidak sesuai dengan peraturan /ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaaten Sumenep, misalnya, dalam pembagian Raskin banyak masyarakat yang tidak berhak menerima Raskin mendapatkan jatah Raskin, dan masyarakat penerima Beras Miskin (Raskin) tidak mendapatkan jatah Raskin setiap bulannya sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Bupati. Kedudukan hukum pendistribusian Raskin di Kabupaten Sumenep berupa Peraturan Kebijakan, dan kewenangannya adalah sebagai berikut: (a) Melakukan koordinasi; (b) Melakukan perencanaan; (c) Menyusun petunjuk teknis; (d) Fasilitasi lintas; (e) Melakukan pembinaan;(f) Melakukan pemantauan; (g) Penyelesaian Harga Pokok Beras (HPB) raskin dan administrasi pelaksanaan raskin. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep tidak berjalan secara efektif, sehingga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, dikarenakan kurangnya koordinasi dalam melakukan pengawasan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By