<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

POLlTlK HUKUM PENGATURAN PENYEDERHANAAN PARTAI POLlTlK PASCA REFORMASI 1998 (Studi Tentang Electoral Threshold (ET) Dalam Undang-undang No. 12 Tahuan 2003)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh perlunya pengkajian lebih mendalam mengenai Politik Hukum Pengaturan Penyederhanaan Partai Politik Pasca Reformasi 1998 (Studi Tentang Electoral Threshold Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR. DPRD dan DPRD. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis politis. Sebagai akurasi data, penulis melakukan wawancara dengan beberapa narasumber, yaitu: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Tokoh-tokoh Partai Politik, Pakar llmu Hukum Tata Negara, dan Pakar Ilmu Politik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Electoral Threshold dimaksudkan untuk mendorong suatu proses demokratisasi di lndonesia pasca reformasi 1998 melalui penyederhanaan partai politik, penyederhanaan politik dimaksudkan dengan adanya proses alam iah bagi partai politik peserta pemil ihan umum sehingga kedepannya secara demokratis mampu melahirkan partai politik yang lebih efektif dan efesien serta keberadaannya mempakan kehendak rakyat Indonesia. Konfigurasi politik perumusan Electoral Threshold dalam Undang-undang No. 1 2 Tahun 2003 me1 alui proses legislasi yang kompromistis dari para politisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Electoral Threshold tersebut muncul dalarn proses tarik menarik kepentingan partai, dimensi politis tersebut terlihat dari adanya perumusan jumlah angka pembatasan (threshold) yang besar sehingga berimplikasi pada banyaknya partai politik yang tidak dapat mengikuti pemilihan urnum. Dalam perspektif legal formal, Electoral Threshold dalam Undang-undang No.12 Tahun 2003 telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat perpolitikan di lndonesia pasca reformasi 1998, sebab ketentuan Electoral Threshold me~pakan kesepakatan selumh partai politik yang duduk di Jxmbaga Dewan Perwakilan Rakyat dan perumusannya melalui proses legislasi yang berdasarkan asas proporsionalitas dan berkeadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By