<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KETIDAKSESUAIAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 53 TAHUN 2012 DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Perkembangan waralaba saat ini sudah sangat beragam. Mulai dari waralaba asing sampai waralaba lokal. Namun jumlah waralaba lokal jauh berada dibawah waralaba asing. Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan waralaba terutama meningkatkan waralaba lokal agar bisa lebih bersaing dengan waralaba asing. Namun ada beberapa ketentuan dalam Permendag No. 53 Tahun 2012 yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru karena bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2012 sesuai dengan tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengaitkan masalah yang diteliti dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan anlisis bahan hukum. Ketidaksesuaian Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2012 dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 meliputi hal-hal berikut ini. Penunjukan Penerima Waralaba yang Mempunyai Hubungan Pengendalian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2012, dapat dikatakan bertentangan dengan pengaturan dalam Pasal 19 dan 25 Undang-Undang No. 5 Tahu 1999. Pemutusan sepihak Perjanjian Waralaba sebagaimana diatur di dalam Pasal 8Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2012, dapat dikatakan tidak sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu asas dan tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Persyaratan penggunaan barang dan atau jasa produksi dalam negeri yang diatur dalam Pasal 19 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2013 secara umum bertentangan dengan kebijakan persaingan, yaitu segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bekerjanya hukum persaingan usaha, antara lain prinsip yang diatur dalam WTO. Industri waralaba berkembang dengan pesat di Indonesia, yang membawa dampak positif maupun negatif terhadap kegiatan perekonomian nasional. Namun, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang waralaba. Untuk itu, Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat dengan hak inisiatifnya, sebaiknya segera menerbitkan undang-undang tentang waralaba. Undang-undang ini tentunya dibuat secara detail yang dapat menyeimbangkan hak-hak dan kewajibakewajiban penerima maupun pemberi waralaba, serta dapat mencegah efek negatif kehadiran waralaba di Indonesia. Undang-Undang ini juga harus menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan waralaba.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By