<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

EUTHANASIA: DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA, HUKUM PIDANA INDONESIA, DAN HUKUM ISLAM

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bahwa konsep-konsep pemikiran intelektual selalu menyisakan perdebatan. Bahkan mengidap berbagai persoalan filosofis. Penentuan si kap dalam memandangnya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai etika, moralitas, dan spritualisme yang dianut. Kesemuanya berakhir pada pilihan bebas dalam menentukan parameter untuk menentukan sudut pandang dan kemudian akan berimplikasi pada tataran kehidupan praktis kehidupan. Yang pasti ada nilai-nilai tertentu yang ingin dimunculkan dan dipertahankan dalam pengajuan konsep-konsep pemikiran, termasuk dalam memandang euthanasia. Penelitian ini membahas tentang eksistensi euthanasia dan kontroversi dalam memandang euthanasia berdasarkan perspektif hak asasi manusia, hukum pidana Indonesia, dan hukum Islam, serta mengkaji bagaimana prospek pengaturan euthanasia dalam hukum pidana Indonesia yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, dengan metode pendekatan yuridisnormatif dan data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Euthanasia merupakan perdebatan klasik tetapi selalu menjadi perdebatan kontemporer sampai saat ini. Euthanasia sebagai perdebatan yang berkepanjangan sepertinya masih akan berlangsung lama dan belum akan menemukan titik temu atau penyelesaian yang cepat mengingat latar belakang filosofis yang seimbang antara kaum yang pro euthanasia dengan yang kontra euthanasia. Kontroversi dalam memandang euthanasia tidaklah terlepas dari perkembangan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, penilaian terhadap hakekat eksistensi manusia dan kehidupan, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang medis, dan juga dipengaruhi pergeseran nilainilai agama dalam menafsirkan makna hidup. Proyeksi pengaturan euthanasia dalam hukum pidana Indonesia akan datang berdasarkan kajian terhadap RUU KCIHP, bahwa euthanasia merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia, akan tetapi tidak disebutkan secara eksplisit istilah euthanasia dalam RUU KUHP tersebut. Untuk itu ke depan diperlukan rambu-rambu hukum yang lebih tegas mengenai euthanasia sehingga tidak menimbulkan kerancuan hukum dan hukum tersebut dapat menjadi acuan bagi setiap orang ketika hams berhadapan dengan persoalan euthanasia.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By