<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

HUKUMAN MATI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hukuman mati merupakan suatu jenis sanksi pidana yang dimaksudkan untuk memberi ganjaran yang adil bagi pelaku kejahatan berat. Keberadaan hukuman mati saat ini, telah menjadi issu yang menarik perhatian para ahli hukum pidana dan lainnya yang menganggap hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pidana mati dalam perkembangan lima puluh tahun terakhir, ada kecendemngan global yang mengarah pada penghapusan hukuman mati, Berdasarkan data Uni Eropa, saat ini tercatat 133 negara di dunia telah menghapuskan pidana mati dalam sistem hukum pidana masingmasing. Perdebatan mengenai pidana mati tidak pernah surut, dalam membahas mengenai eksistensi pidana mati terdapat dua arus (mainstream), yaitu kelompok yang menginginkan penghapusan pidana mati secara keseluruhan (abolisionis) dan kelompok yang ingin tetap mempertahankan pidana mati berdaskan ketentuan hukum positif yang berlaku (retensionis). Anggapan bahwa pidana mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia memuncak kembali karena setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mengambilnya. Pada prinsipnya dalam Negara hukum ada jaminan perlindungan atas Hak-hak asasi manusia, merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nilai-nilai kemudian menjadi kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan dengan sesarna manusia. Artinya, jaminan perlindungan HAM dalam Negara hukurn seperti hak hidup, hams digunakan dengan menghargai hak hidup orang lain. Apapun yang diartikan atau dirumuskan dengan hak asasi, fenomena tersebut tetap merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang kemudian dikonkretkan menjadi kaidah dan norma.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By