<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KONSEP IHTIKAR DALAM HUKUM ISLAM (Studi Komparatif Terhadap Monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Monopoli dianggap sebagai penyebab utarna kegagalan pasar dalam ekonorni konvensional. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasukkan monopoli sebagai salah satu perbuatan yang dilarang. Dalam banyak literatur monopoli dianggap sama dengan ihtikar dalam hukum Islam, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui konsep ihtikar dalam hukum Islam dan memperbandingkannya dengan monopofi yang ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan komparatif untuk menggali sumber-sumber primer yang berupa a1 Qur'an dan a1 Hadits serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang didukung dengan berbagai pendapat para ahli dibidangnya untuk menemukan konsep ihtikar dalam Islam dan monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan kemudian memperbandingkan keduanya untuk mengetahui apakah konsep ihtikar dalam hukum Islam sama dengan monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ataukah justru berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara konsep ihtikar dalam Islam dengan monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ada persarnaan dan ada perbedaan. Temuan yang sangat penting adalah bahwa kriteria ihtikar dapat dipakai untuk melengkapi kriteria monopoli yang dilarang oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, sanksi terhadap pelaku ihtikar bisa diberlakukan untuk pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. sedang sanksi yang ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap pelaku monopoli yang dilarang hanya bisa diberlakukan untuk pelaku usaha besar karena itu sanksi terhadap pelaku ihtikar dapat digunakan untuk melengkapi sanksi yang diberikan kepada pelaku monopoli supaya bisa menjangkau pelaku usaha kecil.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By