<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

RE-FORMULASI PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN/ATAU REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tingkat tindak pidana penggunaan narkotika diri sendiri di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 jumlah pengguna narkotika mencapai 4 juta pengguna narkotika, dan diperkirakan akan menjadi 5 juta pengguna narkotika pada tahun 2020. Belum sampai pada tahun 2020, pengguna narkotika di Indonesia telah mencapai angka 5,9 juta pengguna narkotika. Keadaan tersebut tidak terlepas dari adanya perundang-undangan narkotika yang tidak efektif. Pengguna narkotika lebih sering divonis pidana penjara dibandingkan rehabilitasi medis. Kendala rehabilitasi medis ialah karena pengak hukum mempunyai pandangan bahwa pengguna lebih baik di pidana penjara. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian normatif dengan sumber bahan hukum perundang-undangan pidana narkotika, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama Kualifikasi jenis delik dalam perundang-undangan pidana narkotika di Indoneisa belum jelas. Kedua, Pengguna narkotika tidak terkait jaringan narkotika pada dasarnya adalah korban peredaran narkotika. Ketiga, Pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial dapat mengkesampingkan penuntutan pidananya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By