<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar. Masalah yang dihadapi oleh korban perkosaan tidaklah mudah korban wajib mendapatkan perlindungan atas hak asasinya berupa hak atas rasa aman. Permasalahan yang ,apakah perlindungan hak asasi manusia telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, bagaimana bentuk tanggungjawab negara di dalam melindungi hak asasi manusia terhadap korban perkosaan. Tanggungjawab negara yang dimaksud yaitu oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan(Komnas Perempuan)sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab terhadap perempuan yang mengalami tindak kekerasan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan masalah yaitu yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara (data primer) dan melalui studi pustaka (data sekunder), analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan,yang pertama, bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan sebagai korban perkosaan adalah melalui layanan terpadu yang mencakup layanan medis, layanan hukum/bantuan hukum, layanan shelter (rumah aman). Perlindungan terhadap korban dilakukan juga melalui pemantauan disertai dengan program pemulihan.Namun demikian, perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan belum maksimal karena korban belum sepenuhnya mendapatkan pelayanan yang sama. Kedua, perlindungan terhadap perempuan korban perkosaan belum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.Hasil penelitian menyebutkan bahwa masih adanya perlakuan tida ksetara, perlakuan yang diskriminatif secara langsung dan tidak langsung oleh pengada layanan kesehatan, bantuan hukum, rumah aman, bahkan oleh polisi, jaksa, dan juga hakim. Akibat dari prinsip-prinsip hak asasi manusia yang belum sesuai ini, sehingga hak atas rasa aman atas penderitaan korban berupa rasa takut, rasa trauma,tidak percaya diri akibat hilangnya kesucian (keperawanan), yang wajib dimiliki oleh korban perkosaan belum terpenuhi dan masih jauh dari harapan. Ketiga, bentuk tanggungjawab komnas perempuan dalam melindungi korban perkosaan masih sebatas pemantauan, menyusun langkah-langkah/peraturan penanganan korban, masih sebatas tempat pengaduan korban. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan masih belum maksimal, dalam melaksanakan tanggungjawabnya komnas perempuan tidak melakukan penanganan secara langsung, tidak melakukan pendampingan, dan sebatas menerima laporan dari lembaga lain yang bekerjasama dengan komnas perempuan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By