<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN PENGGUNAAN BERSAMA PANGKALAN TNI AU ADISUTJIPTO ANTARA PANGKALAN TNI AU ADISUTJIPTO DENGAN PT. ANGKASA PURA I (PERSERO) BANDAR UDARA ADISUTJIPTO YOGYAKARTA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perjanjian ialah sebuah perikatan yang dilakukan oleh dua orang pihak atau lebih yang di dalamnya terdapat beberapa kesepakatan yang telah dimusyawarahkan. Adanya kerjasama antara TNI AU Adisutjipto dan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta dalam penggunaan bersama Pangkalan TNI AU Adisutjipto sebagai Bandar Udara merupakan salah satu contohnya. Dalam hal ini asas proporsionalitas sangat penting untuk terwujudnya pertukaran hak dan kewajiban yang memenuhi prinsip justice dan fairness Adapun pokok masalah yang diambil oleh penulis dalam penyususnan tesis ini ialah bagaimanakah penerapan asas proporsionalitas pada perjanjian antara TNI Angkatan Udara dengan PT Angkasa Pura I (Persero) tentang Penggunaan Bersama Pangkalan TNI Angkatan Udara Adisutjipto Yogyakarta sebagai Bandar Udara, pada tahap pra kontrak dan pembentukan kontrak maupun pelaksanaan kontrak? Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis-normatif, yaitu penelitian yang pendekatan masalahnya dengan menganalisa perjanjian dan prosedur tetap antar TNI AU Adisutjipto dan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara (metode) ; observasi, kuisoner kepada pejabat yang berwenang PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Adisutjipto Yogyakarta, yakni General Manager. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan teknik analisis induktif. Metode induktif digunakan untuk menganalisis status hukum (sesuai atau tidak sesuai dengan asas dan prinsip hukum perjanjian dan asas Proporsionalitas) mengenai asas proporsionalitas yang diterapkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta dengan TNI AU Adisutjipto mengenai Pangkalan TNI AU Adisutjipto yang digunakan secara bersama-sama sebagai Bandar Udara. Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa perjanjian penggunaan bersama pangkalan TNI AU Adisutjipto antara TNI AU Adisutjipto dengan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta telah sesuai dengan asas hukum perjanjian dan asas proporsionalitas, meskipun ada perbedaan dalam fungsi dan tujuan TNI AU Adisutjipto dengan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Adisutjipto Yogyakarta dalam menggunakan Pangkalan TNI AU Adisutjipto.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By