TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN SEBAGAI PENJAMIN/GUARANTOR TERHADAP ANAK PERUSAHAAN YANG DIAJUKAN PAILIT
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perjanjian kredit dapat berupa pinjaman kredit dari bank ataupun fasilitas pinjaman dari kreditur. Namun bagi para kreditur khususnya bank, setiap pemberian kredit atau pinjaman memiliki resiko. Karena jika mengalami gagal bayar atas waktu yang telah ditentukan maka dapat mengakibatkan kepailitan, atau suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya yang dalam hal ini induk perusahaan sebagai guarantor turut andil untuk bertanggung jawab atas utang yang dilakukan oleh anak perusahaan. Dalam kasus Ometraco Multi Artha dan induk perusahaannya sekaligus sebagai guarantor Ometraco Corporation. perusahaan induk mempunyai hak istimewa sebagai penjamin/guarantor tersebut memang dapat dihilangkan ketika melakukan perjanjian pemberian garansi/jaminan, namun hal ini merugikan penjamin/guarantor karena seolah-olah yang berutang adalah si penjamin/guarantor, padahal yang berutang adalah anak perusahaan. Sebaiknya anak perusahaan yang melunasi utangnya tersebut terlebih dahulu, apabila jumlah pembayaran utang tidak mencukupi oleh harta anak perusahaan, maka penjamin/guarantor yang harus membayar terhadap sisa utang anak perusahaan tersebut. Akibat dari perjanjian penjaminan, maka penjamin baik personal guarantor maupun corporate guarantor dapat dinyatakan sebagai debitor pailit, apabila penjamin telah melepaskan hak istimewanya serta piutang yang dijaminnya merupakan piutang konkuren. Namun apabila penjamin telah menggunakan hak istimewa yang diberikan kepadanya, maka berlaku prinsip bahwa penjamin tidak diwajibkan membayar kepada kreditor, kecuali jika debitor utama ingkar janji serta harta benda debitor utama disita selanjutnya dilelang dan hasilnya tidak cukup untuk membayar utang kepada kreditor, maka penjamin dapat ditagih untuk membayar utang atau sisa utang debitor utama yang belum terbayar tersebut. Tujuannya adalah keadilan untuk melindungi diri dari kerugian “the gold of justice is to secure from injury”