PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) DI DESA SELOMARTANI KECAMATAN KALASAN KABUPATEN SLEMAN MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pemilihan kepala desa sebagai wadah untuk menampung aspirasi politik masyarakat desa sekaligus sarana pergantian atau kelanjutan pemerintahan desa, Pilkades diharapkan mampu memenuhi keinginan dan harapan masyarakat desa untuk mengangkat calon yang layak sebagai kepala desa, pemilihan kepala desa untuk saat ini sangat sulit terselenggara dengan lancar dan berkualitas karena adanya beberapa kepentingan, diantara kepentingan politik ditambah adanya anggaran dana desa yang cukup besar yang diberikan pemerintah pusat kepada setiap yang jumlahnya tidak sedikit, sehingga menimbulkan perselisihan dalam pemilihan kepala desa. Adanya berbagai kecurangan yang muncul dalam mengiringi Pilkades selama ini antara lain disebabkan adanya bakal calon, melanggar persyaratan yang telah ditentukan, proses pemilihan dan penghitungan suaranya yang tidak jujur dan adil, serta panitia pemilihan yang bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu calon, beberapa persoalan tersebut seringkali memicu kericuhan dalam pemilihan kepala desa. Pemilihan Kepala Desa dan penyelesaian perselisihan sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menyelesaiakan perselisihan pemilihan kepala desa, jabatan Bupati/Walikota adalah jabatan politik dan setiap 5 (lima) tahun membutuhkan suara untuk maju kembali, diberikannya wewenang Bupati/Walikota untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala desa bisa mengganggu demokrasi di Indonesia. Seharusnya penyelesaian perselisihan Pilkades diselesaikan oleh Yudikatif, dan merivisi UU Desa untuk memberikan kewenangan kepada yudikatif untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala desa, atau dibuatkan suatu “peradilan khusus” sebagai lembaga di luar Yudikatif asalkan diberikan payung hukum dari pembuat undangundang untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa, dan dalam penyelenggaran pemilihan kepala desa, sebaiknya dibentuk lembaga pengawasan, semacan panitia pengawas pemilih, supaya ada lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara netral.