<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBER SEX

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

cybersex berdampak negatif terhadap diri sipelaku, keluarga dan masyarakat, seperti adanya gangguan kepribadian, ketidakharmonisan dalam keluarga, dan gangguan hubungan social kemasyarakatan. cybersex hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara khusus.Tidak adanya pengaturan yang tegas dalam bidang hukum mengenai cyber sex tersebut, maka telah perlu dicari bentuk aturan hukumnya yang tepat. Dalam konteks hukum, sering terjadi perbedaan tafsir terhadap peraturan perundang-undangan mengenai cyber sex, karena para juris dan penegak hukum mempunyai pandangan dan sikap yang berbeda terhadap permasalahan cybersex yang diatur dalam perundang-undangan. Meskipun demikian, terhadap kasuskasus cybersex , perlu kiranya mendapat perhatian dan kajian yang serius dimasa yang akan datang, supaya tidak berdampak merugikan kepentingan pencari keadilan (justiaciable) dan masyarakat pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menjelaskan bagaimana kemampuan hukum pidana Indonesia yang ada saat ini dalam hubungannya dengan kejahatan cyber sex dan mengetahui bagaimana seharusnya kebijakan kriminal di Indonesia untuk menanggulangi fenomena kejahatan cyber sex. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan dokumen. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan tertulis yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder serta digunakan juga dokumen-dokumen pendukung. Dan metode analisa data yang dipergunakan adalah analisis secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundangundangan. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif berarti analisis data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi-informasi. Kesimpulan dari penelitian adalah terdapat tujuh undang-undang yang berkaitan dengan cybersex, hanya tiga undang-undang yang dapat digunakan untuk menjangkau cybersex yaitu: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal, yaitu perlu dimasukkan pasal mengenai cybersex dalam RUU KUHP dan sarana non penal perlu melakukan pendekatan teknologi, budaya/kultural, moral, pendidikan,ilmiah dan global.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By