<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS PRODUK MAKANAN KEMASAN BERLABEL DI YOGYAKARTA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Judul tulisan ini adalah “Implementasi Tanggung Jawab Atas Pelaku Usaha Produk Makanan Kemasan Berlabel di Yogyakarta”. Mengingat perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan, meskipun telah dituangkan dalam peraturan perundang-perundangan yang sah. Hal ini dikarenakan masih rendahnya pengetahuan konsumen akan arti pentingnya pelindungan konsumen bagi kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri. Banyaknya kasus pada produk makanan kemasan berlabel yang beredar pada masyarakat, tentunya sangat meresahkan bagi kelangsungan kehidupan konsumen. Penulis merumuskan bahwa perlunya perlindungan hukum terhadap konsumen produk makanan kemasan berlabel, serta perlunya implementasi tanggung jawab pelaku usaha atas produk makanan kemasan berlabel di Yogyakarta. Metode penelitian yang dipakai untuk mengkaji persoalan yang berkaitan dengan makanan kemasan berlabel di Yogyakarta, adalah dengan mengumpulkan data kasus penelitian yang diperoleh dari Balai Besar POM, BPSK, Lembaga Konsumen Yogyakarta yang kemudian dianalisa secara diskritif kualitatif, agar data tersebut dapat digambarkan dan ditata secara sistematis, sehingga diperoleh kesimpulan yang memadai bagi penulis. Kenyataannya di masyarakat masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha makanan kemasan berlabel di Yogyakarta. Hal ini dikawatirkan menganggu kelangsungan kehidupan konsumen. Tidak ada ketegasan pada pelaksanan regulasi yang ada membuat pelaku usaha begitu leluasa melakukan praktek-praktek dagang yang merugikan konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tentunya tidak dapat bekerja sendiri untuk melindungi pihak-pihak tertentu tanpa adanya dukungan regulasi yang lain. Tanggung jawab pelaku usaha harus dapat diimplementasi secara nyata sebagai upaya perlindungan konsumen. Tanggung jawab mutlak menjadi bagian penting pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai wujud perlindungan konsumen bukan saja dari pelaku usaha tetapi dari pemerintah selaku pembuat kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By