<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PEMBUKTIAN TERHADAP UTANG SEBAGAI PERSYARATAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT YANG MENGESAMPINGKAN PASAL 1266 KUHPERDATA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pembuktian terhadap utang dalam kepailitan dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata. Permasalahan yang timbul adalah apakah pembatalan perjanjian secara sepihak atas dasar wanprestasi yang belum diselesaikan oleh para pihak melalui gugatan di Pengadilan Negeri dapat menjadikan utang debitor jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai syarat permohonan pernyataan pailit. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan pembatalan perjanjian khususnya terkait Pasal 1266 KUHPerdta dan tinjauan persyaratan permohonan pernyataan pailit. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan hukum perjanjian dan hukum kepailitan, serta menggunkan pendekatan kasus yang berkaitan dengan isi hukum perjanjian dan hukum kepailitan yaitu kasus antara PT. Telekomunikasi Indonesia dengan PT. Prima Jaya Informatika. Pengumpulan data dilakukan dengan cara library research yaitu menggunakan bahan hukum yang mengkaji kasus hukum perjanjian dan hukum kepailitan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak atas dasar wanprestasi tidak menjadikan utang debitor jatuh waktu dan dapat ditagih untuk menyatakan pailit sebab pembatalan perjanjian secara sepihak atas dasar wanprestasi tidak dapat dibuktikan secara sederhana dalam perkara kepailitan, tetapi penyelesaiannya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui gugatan di Pengadilan Negeri untuk mengetahui kebenaran utang yang timbul di antara para pihak. Selain itu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak atas dasar wanprestasi seharusnya tunduk pada Pasal 1266 KUHPerdata karena ketentuan ayat (2) dari Pasal 1266 KUHPerdata bersifat memaksa sehingga tidak dapat disampingi oleh para pihak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By