MALPRAKTIK APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker, dan telah mengucapkan sumpah/janji. Apoteker merupakan profesi di bidang kesehatan mempunyai ciri-ciri khusus yaitu sistem nilai dan sistem otonom. Dalam menjalankan praktik pelayanan kefarmasian harus mentaati 3(tiga) aturan yaitu norma etik, norma disiplin dan norma hukum, akan tetapi dalam pelaksanaan menjalankan praktik profesi tidak jarang terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan etik, disiplin maupun hukum,yang disebut malpraktik sehingga perlu dikaji. bentuk-bentuk malpraktik apoteker dan pertanggungjawaban serta perlu mengetahui efektifitas aturan yang terkait bidang kefarmasian. Tujuan penelitian mengetahui berbagai bentuk malpraktik apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian. serta pertanggungjawaban malpraktik sesuai bentuk pelanggarannya, dan untuk mengetahui efektifitas perundang-undangan di bidang kefarmasian dalam menanggulangi terjadinya malpraktik apoteker. ` Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan sekaligus penelitian empiris, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis yakni dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dengan cara penulis melakukan observasi pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker di berbagai fasilitas pelayanan kefarmasian untuk melihat realita yang terjadi di lapangan. Hal ini dipakai untuk mengetahui penerapan perundang-undangan di bidang kefarmasian untuk menyelesaikan dugaan malpraktik apoteker. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini. disimpulkan bahwa malpraktik adalah perbuatan yang bertentangan dengan etika, disiplin serta hukum, tidak melaksanakan standar-standar dan pedoman yang dibuat oleh organisasi profesinya dan pemerintah, dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaian,Bentuk malpraktik apoteker dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu etik (ethical malpractice), disiplin (disipline malpractice) hukum (yuridis malpractice).yaitu hukum perdata (civil malpractice), hukum pidana (criminal malpractice) dan hukum administrasi (administration malpractice), Pertanggungjawaban malpraktik sesuai bentuk pelanggarannya. Peraturan bidang kefarmasian yang sudah ada belum efektif untuk menanggulangi terjadinya malpraktik apoteker