PENERAPAN IKTIKAD BAIK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku usaha dalam proses produksi baik barang maupun jasa yang terdiri dari unsur, pekerja, pengusaha dan pemerintah. Dalam melaksanakan hubungan industrial peke rja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi , mengembangkan ketrampilan, keahlian, memajukan perusahaan, memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, pengusaha mempunyai fungsi. menciptakan kemitraan,mengembangkan usaha, memperlu-a s lapangan kerja , dan memberikan kesejahteraan pekerjal buruh secara demokratis dan berkeadilan dan pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, penindakan pelanggaran peratuan per undang-undangan ketenagakerjaan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengaw_asan, penindakan pelanggaran peratuan per undang-undangan ketenagake rjaan. Judul penelitian ini Penerapan Iktikad Baik Dalam Perj anj ian Kerj a Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Industrial. Hal ini dilatarbelakangi perlunya pemahaman iktikad baik sebelum para pihak menutup suatu perjanjian khususnya dalam perjanjian ke rja waktu tertentu dalam- hubungan industrial. Pemasalahan yang akan dijawab dengan penelitian ini, bagaimana arti pentingnya iktikad baik dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan akibat hukum terhadap perjanjiail kerja waktu tertentu yang di dalam klausulanya mengandung ketidakpatutan dan ketidakrasionalan. Perjanjian ke rja waktu tertentu biasa dibuat dengan perjanjian baku, dengan segala klausula sudah dipersiapkan oleh pengusaha. Sehingga pengusaha secara leluasa untuk memasukkan klausua yang menguntungkan dan melindungi kepentingannya. Pengusaha pada umumnya pihak yang memiliki keunggulan psikis maupun ekonomi, sedangan pekerja adalah pencari kerja yang butuh pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhannya. Dengan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara pengusaha dan pekerja, maka perjanjian kerja waktu tertentu menjadi sangat mungkin dicantumkan klausula-klausula yang bertentangan. dengan iktikad baik, yang mengandung ketidakpatutan dan ketidakrasionalan, karena iktikad baik dalam pe rjanjian mengacu standar obyektif yaitu - kepatutan dan kerasionalan. Iktikad baik dalam perjanjian kerja waktu tertentu menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya kerugian para pihak. Iktikad baik dalam pra perjanjian adalah kewajiban para pihak yang akan menutup perjanjian untuk memberitahukan dan menjelaskan serta berkewajiban meneliti fakta materiil yang berkaitan dengan perjanjian. Sedangkan iktikad baik dalarn pelaksanaan perjanjian adalah bermakna agar para pihak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Terdapatnya klausula perjanjian kerja waktu tertentu yang mengandung ketidakpatutan dan ketidakrasionalan, penyelesaiannya apabila terjadi sengketa adalah agar para pihak merubah isi perjanjian dan disesuaikan menurut sifat dan jenis peke rjaan yang dikerjakan, sehingga dapat memenuhi rasa kepatutan dan kerasionalan, namun apabila para pihak atau salah satu pihak tidak akan melanjutkan hubungan kerja, maka pihak pengusaha berkewajiban memberikan hak-hak peke rja.