ANALISIS PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER PADA PENJUALAN BARANG DAN JASA (Studi Kasus Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
DOI
Abstract
Persekongkolan adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dan atau pihak lain dengan maksud untuk menguasai pasar yang berangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilareang dalam Undang-Undang Anti Monopoli. Undang-Undang Anti Monopoli melarang kegiatan persekongkolan yang salah satu bentuknya adalah persekongkolan untuk mengatur pemenang tender. Meskipun sudah diatur masih saja terjadi persdekongkolan yang dilakukan oleh pengusaha baik dari peserta maupun panitia tender. Bahkan adanya bentuk persekongkolan yang terjadi dalam bentuk penyalahgunaan posisi dalam perusahaan yakni penyalahgunaan posisi dominan dalam mengatur pemenang tender, seperti perkara tender Bus Transjakarta dalam putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2014. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuaan untuk mempelajari dan manganalisa Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014 mengenai tatacara penanganan perkara, bentuk persekongkolan yang terjadi dalam pelaksanaan tender tersebut serta analisa indikasi bentuk penyalahgunaaan posisi dominan serta upaya hukum dari putusan tersebut.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa prosesw penyelesaian perkara dilakukan KPPU dengan Mengacu pada UU NO 5 Tahun 1999 yakni pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 , dimana telah terjadinya persekongkolan dalam bentuk tender antara peserta tender serta panitia tender dan dari proses pelaksanaan terlah terpenuhi indikasi persekongkolan tender dalam study kasus Bus Transjakarta.
Disini juga dianalisi secara pelaksanaan dilapangan juga terjadi persekongkolan dalam bentuk penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan peserta tender yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan saham silang dari masing-masing peserta, sehingga menciptakan persaingan yang semu dalam menentukan pemenang Tender .