KLAUSUL EKSONERASI DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Setiap profesi dalam melaksanakan pekerjaannya sudah dipastikan mengandung risiko, begitu juga dengan profesi yang diemban oleh dokter. Dengan risiko yang diemban dokter tersebut, dimungkinkan bagi dokter untuk membatasi atau membebaskan dirinya dari tanggung jawab dalam suatu perjanjian terapeutik (penyembuhan) terhadap kemunglunan yang akan terjadi di kemudian l~ariD. alam penetapan syarat-syarat tersesebut telah dipersiapkan oleh dokter atau rumah sakit, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pasien untuk inemikirkannya, pasien pasrah menerirna atau menolaknya. Penetapan syaratsyarat tersebut tertuang dalam Persetujuan Tindakan Medik (informed consenl). Perjanjian dengan syarat demikian disebut dengan perjanjian dengan syarat klausul eksonerasi. Perjanjian terapeutik antara dokter atau rumah sakit dengan pasiennya dapat dikatagorikan sebagai perjanjian baku. Hubungan dokter atau rumah sakit dengan pasiennya dalam pelayanan kesehatan dikenal sebagai inspanningsverbentenis. Kemudian dikaji dalam tesis ini adalah adanya klausul eksonerasi yang menyebutkan bahwa "bilamana dalam tindakan medik tersebut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, inaka pasien tidak akan menuntut". Dari klausul eksonerasi yang demikian tidaldah dapat menjamin sepenuhnya dokter untuk tidak dituntut secara hukum, apabila dokter dalam melaksakan pekerjaannya telah melakukan suatu kelalaian atau kesengajaan. Dokter dalam melaksanakan pekerjaannya hams sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Norma hukum dalam berlaku bagi dokter adalah standar profesi kedokteran. Narnun demikian dokter hanyalah seorang manusia tidak bisa menjamin setiap tindakan inedis yang dilakukannya selalu berhasil. Kegagalan yang demikian disebut risiko medik.