<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENYELESAIKAN DAN MENANGANI BANK GAGAL (FAIL BANK) : STUDI KASUS BANK CENTURY

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Judul Penelitian ini adalah “Peranan dan Tanggung jawab Hukum Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Menyelesaikan dan Menangani Bank Gagal (Fail Bank): study kasus Bank Century”. Pendekatan dalam penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku. Stabilitas industry perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia tahun 1998. Kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industry perbankan sehingga krisis tidak terulang. Kepercayaan dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan. Penjaminan seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) berdasarkan keppres nomor 26 tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum dan keppres nomor 193 tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat dimasa lalu, berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan pada masa krisis moneter dan perbankan, namun penjaminan yang sangat luas ini membebani anggaran Negara dan menimbulkan moral hazard pada pihak pengelola bank dan nasabah bank. Penjaminan dengan keppres kurang dapat memberikan kekuatan hukum sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan, Dalam undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan dan dapat meminimumkan resiko yang membebani Negara atau resiko yang menimbulkan moral hazard. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank gagal. Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS terhadap simpanan nasabah diperoleh kesimpulan bahwa terdapat dua kelompok nasabah penyimpan dana yaitu simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar. Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan bank gagal berdampak sistemik (bank century), setelah menerima penyerahan dari komite koordinasi. LPS wajib menyampaikan laporan tahunan kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit pada surat kabar harian yang memiliki peredaran luas.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By