PERBUATAN MELAWAN HUKUM KOMISARIS TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang memiliki hak-hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri dan dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan. Perseroan Terbatas mempunyai organ perseroan yang menjalankan fungsi perseroan, dan perbuatan para pengurus tersebut bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas nama serta tanggung jawab badan hukum perseroan tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Riipat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris, merupakan organ-organ perseroan yang menjalankan fungsi perseroan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Orang-orang di dalam organ perseroan tersebut mempunyai fungsi dan tanggung jawab sendiri-sendiri dalam menjalankan perseroan. Oleh karena itu, apabila tindakan perseroan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk bertindak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan fbngsi yang diberikan kepadanya, ternyata tindakan hukum itu salah karena melanggar hukum atau hak orang lain, maka terhadap perseroan dapat dituntut tanggung jawabnya atas perbuatan yang melawan hukum tersebut, baik atas diri perseroan sebagai subjek hukum maupun orang-orang pribadi yang ada di dalam masing-masing organ perseroan apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan fbngsinya yang mengakibatkan perseroan mengalami kerugian.