<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERJANJIAN EKSKLUSIF ANTARA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DENGAN ASURANSI JIWA BRINGIN LIFE DAN HEKSA EKA LIFE DALAM PERJANJIAN KPR BRI

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian eksklusif antara BRI dengan asuransi jiwa Bringin Life dan Heksa Eka Life dalam perjanjian KPR BRI. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana peraturan tentang penggunaan asuransi dalam perjanjian KPR oleh bank kepada nasabahnya? Tepatkah putusan KPPU tentang perjanjian tertutup antara BRI dengan Bringin Life dan Heksa Eka Life yang mengikat nasabah?. Metode penelitian yang digunakan adalah secara Kualitatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya, peraturan tentang penggunaan asuransi dalam perjanjian KPR BRI didasarkan pada SEBI No. 12/35/DPNP Tahun 2010, POJK No. 23/POJK.05/2015, Peraturan KPPU Pedoman Pasal 15. Putusan KPPU tidaklah tepat karena perjanjian antara BRI dengan Bringin Life dan Heksa Eka Life bukanlah merupakan perjanjian eksklusif. Ke depannya sebaiknya harus ada reformulasi dan atau penyelarasan makna antar regulasi mengenai aturan dalam kegiatan bancassurance. KPPU sebaiknya mengkaji dengan baik regulasi yang secara khusus mengatur kegiatan usaha di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By