<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENAFSIRAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul PENAFSIRAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER). Penelitian ini mengangkat masalah penafsiran unsur melawan hukum dan harmonisasi penegakan hukum persaingan usaha. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kebersinggungan perkara, di satu sisi merupakan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan di sisi yang lain merupakan tindak pidana korupsi. Kebersinggungan tersebut didapat dari unsur atau perbuatan melawan hukum, yang mana terdapat perbedaan konsep perbuatan melawan hukum antara hukum pidana dengan hukum perdata. Permasalahan di atas dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Metode penelitian ini dikenal juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yang menganalisis baik hukum sebagai law as it is written in the books, maupun hukum sebagai law as it is decided by the judge through judicial process. Data yang terkumpul dari hasil penelitian ini dianalisa secara deskriptif kualitatif, yaitu penguraian data-data yang diperoleh dalam penelitian tersebut digambarkan dan ditata secara sistematis dalam wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai pernyataan atau kesimpulan. Bahan hukum yang digunakan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010. Berdasarkan penelitian terhadap Putusan KPPU mengenai persekongkolan tender, KPPU dapat menggunakan beberapa metode penafsiran yang berasal dari doktrin. Sedangkan dalam sisi penegakan hukum masih terdapat tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang terkait, bahkan peraturan komisi yang dimaksud juga belum mampu menjawab persoalan. Oleh karena itu sebagai sumbang pemikiran penulis ialah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di samping itu juga peningkatan kapasitas penegak hukum persaingan usaha, mengingat betapa banyak kebersinggungan dalam penegakan hukumnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By