<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEABSAHAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BUAH TANDAN SEGAR

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kontrak baku adalah kontrak yang klausulanya telah ditetapkan atau dirancang oleh salah satu pihak. Penggunaan kontrak baku dalam kontrak-kontrak yang biasanya dilakukan oleh pihak yang banyak melakukan kontrak yang sama terhadap pihak lain, didasarkan pada Pasal 1338 (1) BW bahwa semua perjanj ian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 (1) tersebut sangat ideal jika para pihak yang terlibat dalarn suatu kontrak posisi tawarnya seimbang antara satu dengan yang lain. Bagi petani atau perusahaan perkebunan sawit yang sekaligus memiliki pengolahan tandan buah segar (TBS) sawit menjadi crude palm oil (CPO) tidak ada persoalan untuk memasarkan atau menjual hasil panen mereka. Hasil panen TBS langsung dijadikan CPO oleh pabrik ia miliki. Lain halnya jika petani atau perusahaan perkebunan tidak memiliki fasilitas atau pabrik CPO. Mereka harus memasarkan atau menjual TBS sawit tersebut kepada pemsahaan lain yang memiliki pabrik CPO. Di dalam praktik jual beli tersebut dapat dikatakan hampir tidak ada negosiasi yang berkaitan dengan substansi atau isi kontrak. Naskah perjajian jual beli TBS tersebut telah dipersiapkan oleh pembeli, yakni perusahaan yang memiliki pabrik CPO. h i adalah perjanjian standar atau perjanjian dengan pencantuman klausul baku. Penjual tinggal menandatangani naskah kontrak yang telah dipersiapkan tersebut. Bahkan TBS itupun telah ditentukan oleh pembeli. Berdasarkan ha1 tersebut, maka yang menjadi permasalahn dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah keabsahan pencantuman klausul baku dalam perjanjian jual beli kelapa sawit dan Bagaimanakah akibat hukum jika perjanjian jual beli tersebut tidak didasarkan pada asas kebebasan berkontrak ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penelitin ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan factor yang berkaitan dengan pokok bahasan penelitian hi. Apabila dalam suatu perjanjian, kedudukan para pihak tidak seimbang, pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam ha1 demikian, pihak yang memiliki posisi lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausul-klausul tertentu dalam kontrak baku, sehingga pe rjanjian yang seharusnya dibuat atau dirancang oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam kontrak baku karena format dan isi kontrak dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih hat. Keabsahan pencantuman klausula baku (perjanjian standar) dalam polis asuransi mengandung kelemahan karena syarat-syarat yang ditentukan secara sepihak dan pihak lainnya terpaksa menerima keadaan itu karena posisinya yang lemah. Dalam perjanjian standar (baku) dasar berlakunya pe rjanjian standar ini adalah de jictie van will of vertrouwen .Kebebasan kehendak yang sungguh-sungguh tidak ada pada perjanjian BTS, namun perjanjian tetap sah, karena disini hanya terdapat cacat kehendak.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By